Persyaratan PMBM
A. Jalur Prestasi dan Undangan
Ketentuan Umum
Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Jalur Prestasi merupakan jalur penerimaan peserta didik bagi yang telah memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Prestasi Akademik minimal Tingkat Kabupaten berupa Juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM), Kompetisi Sains Nasional (KSN), Madrasah Young Researchers Super Camp (Myres) atau Kompetisi Akademik yang Diselenggarakan oleh Pihak Resmi seperti Universitas dan Kementerian.
2. Prestasi Non-Akademik minimal Tingkat Kabupaten berupa Juara pada Kegiatan Ekstrakulikuler dalam Bidang Olahraga, Kesenian, Pramuka, Paskibra, PMR, Beladiri Bina Satria, dan Prestasi Bidang Pidato serta Prestasi di Bidang MTQ (seperti Tilawah, Syahril Quran, Kaligrafi, dsb) yang diselenggarakan oleh Universitas atau Kementerian.
3. Memiliki Mutqin Alquran minimal 3 Juz. Dibuktikan dengan sertifikat/ijazah
B. Jalur Afirmasi
Ketentuan Umum
Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Jalur Afirmasi merupakan mekanisme penerimaan peserta didik dari ekonomi tidak mampu. Yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Merupakan peneriman program pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Merupakan keluarga ekonomi tidak mampu namun tidak terjaring dalam program pemerintah. Sebagai pengganti wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
C. JALUR REGULER
Ketentuan Umum
Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Jalur Reguler merupakan jalur penerimaan peserta didik bagi pendaftar yang tidak memenuhi kriteria jalur prestasi dan afirmasi.
Dokumen yang di upload:
1. Foto 3X4 (Latar Merah/Biru)
2. Scan Surat Keterangan Aktif
3. Scan Kartu NISN/ Screenshot dari website pencarian NISN
4. Scan KK
5. Scan Rapot (semester 5)
dokumen yang diupload (format JPG/PDF) dengan ukuran maksimal biasanya 500KB - 1 MB per file.